Tentang Kami

PERHIMPUNAN PENDIDIKAN KRISTEN 
SURAKARTA (PPKS) 


Sejarah Berdirinya Pendidikan Kristen Surakarta, Suyoko Sastrosuwignyo menjelaskan bahwa pada tanggal 15 Januari 1950 telah terjadi pertemuan antara Pengurus Sekolah Kristen Jawa, Wakil GKJ Klasis Surakarta, para Guru, dan utusan BOPKRI Yogyakarta, di GKJ margoyudan. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan sebuah keputusan penting bahwa GKJ Klasis Surakarta tidak akan menyelenggarakan Sekolah Kristen, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi yang dibentuk untuk keperluan itu. Disepakati pula bahwa bentuk organisasinya bukan Yayasan tetapi Perkumpulan dengan nama PPKS. 

Peringatan se-Abad PPKS pada tanggal 17 Oktober 2016 telah menjadi momentum refleksi historis teologis atas keberadaan sekolah-sekolah Kristen PPKS. Peringatan dan penghayatan se-Abad PPKS itu membawa kebangkitan dan pengharapan baru. Penyusunan AD-ART PPKS selesai dikerjakan oleh tim adhock dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 17 Oktober 2017 dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Kepegawaian PPKS Tahun 2018. 

Refleksi historis teologis se-Abad PPKS itu pula yang menjiwai rumusan visi, misi, dan tujuan PPKS sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PPKS Tahun 2017. Dengan visi, misi, dan tujuan yang tepat dan jelas, dapat dilakukan pengukuran atau proses evaluasi penyelenggaraan sekolah-sekolah Kristen di lingkungan PPKS telah bergerak ke arah ideal yang telah ditentukan dan mendorong setiap orang yang bekerja tidak terperangkap ke dalam rutinitas. 

Visi PPKS 
Menjadi lembaga penyelenggara pendidikan yang unggul dan berkarakter Kristus


Misi PPKS 
1. Menyelenggarakan pendidikan berdasarkan Pancasila. 
2. Menyelenggarakan pendidikan karakter berbudi luhur. 
3. Menyelenggarakan pendidikan yang unggul. 
4. Melayani dengan etos kerja yang tinggi. 


Tujuan Umum PPKS
1. Menyelenggarakan pendidikan formal, non formal dan in formal. 
2. Meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan tujuan Pendidikan Nasional. 

Tujuan Strategis
1. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang terpercaya, serta menghasilkan lulusan yang berkarakter Kristus dan menguasai IPTEK. 
2. Mewujudkan pengelolaan yang terencana, terorganisir, produktif, efektif, dan efsien. 
3. Menjalin kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan pendidikan dan penelitian. 
4. Mewujudkan civitas akademika yang mampu menjadi teladan dan agen perubahan dalam kehidupan bermasyarakat.